Perlindungan dan Penegakan hukum di Indonesia

Hai guys, kali ini aku bagiin rangkuman penegakan dan peradilan hukum di indonesia, selamat menyimak :)

           

PERLINDUNGAN  HUKUM  DI  INDONESIA

Flowchart: Alternate Process: PREVENTIF : MENCEGAH
Text Box: Perlindungan Hukum
Flowchart: Alternate Process: REPRESIF :  SANKSI
 

 

 


Text Box: A.	PERLINDUNGAN HUKUM

 

 

1.      Restitusi : Ganti rugi yang diberikan oleh pelaku atau pihak ke 3

2.      Kompensasi : Ganti rugi yang diberikan oleh negara

3.      Pelayanan medis

4.      Bantuan hukum : berupa  advokat

ü  Semuanya bersifat preventif dan represif, lisan dan tertulis

ü  Memberikan keadilan, ketertiban, kepastian, dan kemanfaatan.

Menurut para ahli,

·         Satijipto Raharjo : perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap HAM yang dirugikan orang lain  dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak hak yang diberikan oleh hukum.

·         Phillipus M. Hadjon :  bahwa perlindungan huku yang diberikan pemerintah bersifat preventif dan represif. Preventif berarti mencegah pelanggaran hukum, dan represif berrati menyelesaikan jalannya sengketa, termasuk penanganannya di lembaga peradilan.

Unsur unsur perlindungan Hukum

·         Adanya perlindungan pemerintah kepada warganya

·         Adanya jaminan kepastian hukum

·         Berkaitan dengan hak hak warga negara

·         Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya

Contoh Peraturan Perlindungan Hukum  

·         Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014)

·         Paten ( UU No. 14 Tahun 2001)

·         Merek (UU No. 13 Tahun 2016)

·         Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

·         Perlindungan Anak (UU No. 32 Tahun 2002)

Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka

·         Tersangka yang diduga pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum juga diberikan perlindungan hukum

·         Hal ini sesuai dengan hak tersangka yang diatur dalam perundang-undangan (KUHAP)

·         Untuk membela tersangka apabila sanski yang dijatuhkan tidak sesuai dengan yang ia perbuat.

Text Box: B.	PERLINDUNGAN HUKUM

Oval: SYARAT TERWUJUDNYA PERLINDUNGAN HUKUM.
Text Box: PERLINDUNGAN HUKUM
 

 

 

 


              

Contoh :  Reka ulang kejadian perkara merupakan upaya penegak hukum untuk membuat terang tindak pidana

 

1.      Tegaknya supremasi hukum.

2.      Tegaknya keadilan

3.      Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat.

Factor – Factor Yang Memengaruhi Berlakunya Hukum Dalam Masyarakat

Ø  Hukumnya. Undang undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideology negara, dan undang – undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undang – undang sebagaimana diatur dalam konstitusi negara, serta undang undang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang- undang tersebut diberlakukan,

Ø  Penegak Hukum , pihak pihak yang secara lasngsung terlibat dalam bidang penegakan bidang hukum.

Ø  Masyarakat, masyarakat tahu  lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

Ø  Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan HAM.

Ø  Kebudayaan,  pergaulan, hasil cipta karsa dari masyarakat setempat.  

 

Komentar

Postingan Populer