Perlindungan dan Penegakan hukum di Indonesia
Hai guys, kali ini aku bagiin rangkuman penegakan dan peradilan hukum di indonesia, selamat menyimak :)
PERLINDUNGAN HUKUM
DI INDONESIA
![]()
1.
Restitusi : Ganti rugi yang diberikan
oleh pelaku atau pihak ke 3
2. Kompensasi
: Ganti rugi yang diberikan oleh negara
3. Pelayanan
medis
4. Bantuan
hukum : berupa advokat
ü Semuanya
bersifat preventif dan represif, lisan dan tertulis
ü Memberikan
keadilan, ketertiban, kepastian, dan kemanfaatan.
Menurut
para ahli,
·
Satijipto Raharjo : perlindungan hukum adalah memberikan
pengayoman terhadap HAM yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada
masyarakat agar dapat menikmati semua hak hak yang diberikan oleh hukum.
·
Phillipus M. Hadjon : bahwa
perlindungan huku yang diberikan pemerintah bersifat preventif dan represif.
Preventif berarti mencegah pelanggaran hukum, dan represif berrati
menyelesaikan jalannya sengketa, termasuk penanganannya di lembaga peradilan.
Unsur
unsur perlindungan Hukum
·
Adanya
perlindungan pemerintah kepada warganya
·
Adanya
jaminan kepastian hukum
·
Berkaitan
dengan hak hak warga negara
·
Adanya
sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya
Contoh
Peraturan Perlindungan Hukum
·
Hak
Cipta (UU No. 28 Tahun 2014)
·
Paten (
UU No. 14 Tahun 2001)
·
Merek
(UU No. 13 Tahun 2016)
·
Perlindungan
Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
·
Perlindungan
Anak (UU No. 32 Tahun 2002)
Perlindungan
Hukum Terhadap Tersangka
·
Tersangka
yang diduga pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum juga diberikan
perlindungan hukum
·
Hal ini
sesuai dengan hak tersangka yang diatur dalam perundang-undangan (KUHAP)
·
Untuk
membela tersangka apabila sanski yang dijatuhkan tidak sesuai dengan yang ia
perbuat.
![]()
![]() |
|||||
![]() |
|||||
Contoh : Reka ulang kejadian perkara merupakan upaya
penegak hukum untuk membuat terang tindak pidana
1.
Tegaknya supremasi hukum.
2.
Tegaknya keadilan
3.
Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di
masyarakat.
Factor – Factor Yang Memengaruhi Berlakunya
Hukum Dalam Masyarakat
Ø Hukumnya.
Undang undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideology negara, dan
undang – undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan
pembuatan undang – undang sebagaimana diatur dalam konstitusi negara, serta
undang undang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di
mana undang- undang tersebut diberlakukan,
Ø Penegak
Hukum , pihak pihak yang secara lasngsung terlibat dalam bidang penegakan
bidang hukum.
Ø Masyarakat,
masyarakat tahu lingkungan di mana hukum
tersebut berlaku atau diterapkan.
Ø Sarana
atau fasilitas yang mendukung penegakan HAM.
Ø Kebudayaan, pergaulan, hasil cipta karsa dari masyarakat
setempat.



Komentar
Posting Komentar